Kemasjidan

KEBIJAKAN TEHNIS PEMBINAAN KEMASJIDAN
PROVINSI JAWA TIMUR

I. Pendahuluan
Sepanjang pengalaman sejarah dalam kehidupan beragama, masjid merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat, karena masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat peribadatan, akan tetapi juga merupakan pusat kegiatan pembinaan ummat.

Fungsi masjid merupakan tempat kaum muslimin beribadat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Beri`tikaf, membersihkan diri, menggembleng batin untuk membina kesadaran, sehingga selalu terpelihara keseimbangan jiwa dan raga serta keutuhan kepribadian.

Kecuali hal tersebut, masjid juga merupakan wahana meningkatkan keerdasan dan ilmu pengetahuan serta pembinaan kader-kader pembina umat, membina ikatan jama`ah, gotong royong dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.

Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan jama`ah, maka fungsi masjid lebih di kembangkan kepada fungsi sosial yang relevan dengan kebutuhan jama`ah yang meliputi : Konsultasi hukum, Peningkatan ekonomi jama`ah, Kesehatan lingkungan, Pendidikan, Pengelolaan zakat dan wakaf beserta bimbingan haji dan lain sebagainya.

Berkenaan dengan fungsi masjid mempunyai peran penting dan mulia, maka diperlukan pengelola yang mampu untuk melakukan berbagai aspek yang berkaitan dengan `ubudiyah, pendidikan dan sosial yang ter-manage secara terarah dan terpadu.

II. Problematika Pengelolaan Masjid
Begitu banyak sekali daftar permasalahan (problematika) yang dihadapi pengelola masjid dalam mewujudkan masjid yang paripurna, tetapi beberapa hal yang mendasar dapat dipetakan sebagai berikut :

1. Kurangnya pemahaman pengelola masjid terhadap aspek ma`nawiyah (tujuan), aspek Hissiyah (sarana fisik dan bangunan), aspek Ijtima`iyah (pembinaan kegiatan) yang di dalam upaya memakmurkan masjid kita kenal sebagai Bidang Pembinaan Idaroh, Imaroh dan Ri`ayah.

2. Lemahnya kemampuan managerial pengeloala masjid, teruama berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM).

3. Kurangnya kesadaran jama`ah dalam berpartisipasi mendukung berbagai kegiatan kemasjidan.

4. Minimnya dana yang dimiliki masjid untuk menopang seluruh kegiatan kemasjidan.

III. Kepedulian Pemerintah Dalam Memajukan Pengelolaan Masjid
Departemen Agama mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting serta strategis, terutama sebagai landasan spiritual, moral dan etika dalam pembangunan nasional.

Berkaitan dengan hal tersebut Departemen Agama dalam hal ini Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur, mempunyai Visi dan misi serta tugas pokok sebagai berikut :

- Visi : Menjadikan agama sebagai landasan spiritual, moral serta inspirator dan motivator dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang berakhlaq mulia, maju, mandiri, berdaya saing, damai dan sejahtera.

- Misi : Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan moral dan etika yang berdasarkan agama serta penghormatan atas keaneka ragaman keyakinan agama melalui :

1. Peningkatan kwalitas penyuluhan dan pemberdayaan lembaga-lembaga keagamaan pada masyarakat
2. Peningkatan kwalitas perguruan agama dan pendidikan agama di sekolah umum dan di sekolah luar biasa.
3. Peningkaan kwalitas pelayanan dan bimbingan ibadah keagamaan serta pengembangan kehidupan keluarga askinah.
4. Memeperkokoh kerukunan antar / intern umat beragama atas dasar saling memahami dan saling menghormati.

- Tugas : Menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama di provinsi Jawa Timur, sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Agama.

Sesuai pasal 417 sampai dengan 418 Keputusan Menteri Agama RI No. 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja Dep. Agama, dapat di ketahui keberadaan Sub Direktorat Pemberdayaan Masjid yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan bimbingan dan pembinaan pemberdayaan fungsi masjid serta pengembangan manajemen masjid berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas Sub Dit Pemberdayaan Masjid menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan bimbingan dan pemberdayaan fungsi masjid.
b. Penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan manajemen masjid
c. Penyiapan rencana pembinaan dan bantuan sarana kemasjidan

Dari hal tersebut diatas, maka tugas kedepan Sub Dit Pemberdayaan Masjid yang ditingkat Kanwil di tindak lanjuti oleh Seksi Pemberdayaan Masjid pada bidang Penamas, mempunyai tugas :

1. Memperkuat fungsi dan peranan masjid sebagai tempat ibadah dan pembinaan kehidupan beragama bagi jama`ah, melalui penyuluh agama dan da`wah.

2. Memberdayakan masjid sebagai lembaga keagamaan yang maju, modern dan dapat dijadikan pusat peningkatan kwalitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Pemerintah dalam upaya memajukan pengelolaan masjid di Jawa Timur , senantiasa berusaha untuk terus meningkatkan pembinaan terhadap pengelolaan masjid, agar tercipta kondisi yang kondusif dan produktif, sehingga terwujud pula masyarakat belajar agama dengan masjid sebagai centrum dari simpul-simpul jaringan masyarakat belajar Learning Sociaty dan pelayaan kepada masyarakat (lebih jauh dapat kita cermati bagan kinerja pemberdayaan masjid).

Adapun bentuk kebijakan Kanwil Dep. Agama Prov. Jawa Timur dalam Pembinaan Masjid di Jawa Timur dalam upaya memajukan pengelolaan masjid antara lain sebagai berikut :

A. Di bidang Administrasi dan Organisasi :
1. Melakukan pendataan jumlah masjid yang ada di Jawa Timur dalam bentuk Data Emis tahun 2004 di ketahui berjumlah 36.142 buah Masjid

2. Membuat Direktori Masjid Jawa Timur.

3. Membuat Direktori Masjid Teladan Jawa Timur

4. Melakukan Pemetaan Tipologi Masjid di Jawa Timur, meliputi ;
a. Masjid Raya (Masjid ibu kota provinsi) : 1 buah (Masjid Al Akbar Surabaya)
b. Masjid Agung (masjid kabupaten / kota) : 38 buah Masjid
c. Masjid Besar (masjid ibu kota kecamatan) : 643 buah Masjid
d. Masjid Jami` (masjid desa / kelurahan) :
e. Masjid Kampus
f. Masjid dilingkungan sekolah umum dan sekolah keagamaan 35460 buah
g. Masjid di lingkunagn instansi pemerintah dan perkantoran swasta Masjid
h. Masjid di lingkunagn perumahan penduduk.
i. Di dukung dengan langgar / musholla : 156.329 buah

5. Merencanakan dan melaksanakan akreditasi masjid di Jawa Timur, guna dapat diketahui perkembangan kemajuan, baik sarana dan prasarana, maupun keaneka ragaman kegiatan masjid, meliputi :

Tingkatan dan Kriteria Masjid :

a) Masjid Utama (tipe A).
1. Luas Bangunan 4.000m2 s/d keatas
2.. Luas Area 1 Ha keatas
3. Bentuk Bangunan Sangat bagus
4. Jumlah Jamaah 1.000 orang keatas
5. Besarnya Biaya Operasional Rp. 40 Juta keatas
6. Penasukan/Bulanan Diatas Rp. 50 Juta
7. Jumlah Kegiatan Usaha 5 Kegiatan
8. Sarana Pendidikan TK s/d SMU
9. Sarana Sosial 3 buah
10. Jumlah Pegawai Masjid Diatas 10 orang
11. Perpustakaan Masjid/Jumlah Buku Pengelolaan Ada lengkap/ buku 5.000 judul dengan pengelolaan yang baik

b). Masjid Madya (tipe B)
1. Luas Bangunan 2.000 s/d 4.000 m2
2.. Luas Area 5.000 s/d 10.000 m2
3. Bentuk Bangunan Bagus
4. Jumlah Jamaah 500 s/d 1.000 orang
5. Besarnya Biaya Operasional Rp. 20 Juta s/d Rp. 40 Juta
6. Penasukan/Bulanan Diatas Rp. 30 Juta
7. Jumlah Kegiatan Usaha 3 Kegiatan
8. Sarana Pendidikan TK s/d SMP
9. Sarana Sosial 2 buah
10. Jumlah Pegawai Masjid 5 s/d 10 orang
11. Perpustakaan Masjid/Jumlah Buku Pengelolaan Ada Diatas 1.000 judul

c). Masjid Pratama (tipe C)
1. Luas Bangunan 1.000 s/d 2.000 m2
2.. Luas Area 2.000 s/d 5.000 m2
3. Bentuk Bangunan Cukup Bagus
4. Jumlah Jamaah 100 s/d 500 orang
5. Besarnya Biaya Operasional Rp. 5 Juta s/d Rp. 20 Juta
6. Penasukan/Bulanan Diatas Diatas Rp. 5 Juta
7. Jumlah Kegiatan Usaha 1 Kegiatan
8. Sarana Pendidikan TK s/d TPA
9. Sarana Sosial 1 buah
10. Jumlah Pegawai Masjid 2 s/d 4 orang
11. Perpustakaan Masjid/Jumlah Buku Pengelolaan Ada 100 s/d 1.000 judul

d). Masjid Muda (tipe D)
1. Luas Bangunan Dibawah 1.000 m2
2.. Luas Area Dibawah 2.000 m2
3. Bentuk Bangunan Kurang Bagus
4. Jumlah Jamaah Dibawah 100 orang
5. Besarnya Biaya Operasional Dibawah Rp. 5 Juta
6. Penasukan/Bulanan Diatas Rp. 500.000
7. Jumlah Kegiatan Usaha Persiapan
8. Sarana Pendidikan TPA
9. Sarana Sosial Persiapan
10. Jumlah Pegawai Masjid Minimal 1 orang
11. Perpustakaan Masjid/Jumlah Buku Pengelolaan Dibawah 100 judul

6. Menghimbau peneglola masjid agar melakukan setivikasi tanah wakaf sebagai upaya penyelamatan dan perawatan aset masjid.

B. Dibidang Manajemen dan Peningkatan Kemakmuran Masjid
1. Melaksanakan Pelatihan Pembina Ta`mir Masjid se- Jawa Timur
2. Melaksanakan Pelatihan Manajeman Ta`mir Masjid se-Jawa Timur
3. Mengadakan Orientasi Pengelola Perpustakaan Masjid se-Jawa Timur
4. Mengadakan Pelatihan Pengelola Koperasi Masjid se-Jawa Timur
5. Mengadakan Pelatihan Remaja Masjid se- Jawa Timur
6. Mengadakan Pelatihan Khothib dab Imam Masjid se- Jawa Timur
7. Mengadakan Pelatihan Mu`adzin dan Bilal se- Jawa Timur
8. Mengirimkan Peserta Pelatihan Khothib dan Imam Tingkat Nasional di Jakarta
9. Mengirimkan Peserta Pelatihan Manajemen Masjid Tingkat Nasional.
10. Mengadakan Pendidikan Kesehatan Lingkungan Masjid se- Jawa Timur
11. Mengadakan Pelatihan Manajemen Taman Pendidikan Al-Qur`an (TPQ) berbasis Masjid se- Jawa Timur
12. Mengadakan Lomba Kemakmuran Masjid se- Jawa Timur
13. Melakukan koordinasi dengan semua fihak lembaga terkait dalam Pembinaan Kemasjidan baik pemerintah/ Instansi maupun lembaga keagamaan, seperti Dewan Masjid indonesia (DMI) , Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Badan Kounikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan lain-lain.

C. Bantuan Dana, Sarana dan Prasarana
1. Bantuan dana stimulan pembangunan masjid 100 unit
2. Bantuan stimulan perpustakaan masjid 150 unit
3. Bantuan buku-buku perpustakaan
4. Bantuan sarana peribadatan (mukena, sarung, sajadah)
5. Bantuan peralatan elektronik (sound sistem, wireles dll)

IV. Penutup.
Memakmurkan masjid bukan semata-mata tugas pemerintah, akan tetapi adalah kebutuhan dan tugas kita semua umat Islam yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Sehingga nantinya, masjid kedepan menjadi kebanggaan, tidak saja karena kemegahan arsitekturnya, melainkan juga karena aktivitasnya menyentuh harapan dan kebutuhan umat seluruhnya.

Adalah menjadi alasan klasik bahwa persoalan dana merupakan ganjalan di dalam mewujudkan segala rencana dan keinginan, namun tidak ada persoalan yang tak dapat kita selesaikan manakala kesadaran dapat kita tumbuhkan dalam diri kita masing-masing, khususnya pengelola masjid untuk benar-benar mewujudkan masjid sebagai Centrum pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dengan cara meningkatkan partisipasi seluruh komponen dan masyarakat sekitar masjid.

Di era semangat otonomi daerah, hendaknya betul-betul dapat kita manfaatkan sebaik-baiknya dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai fihak, khususnya pemerintah daerah setempat, agar dapat mengakomodir sebahagian kebutuhan dan rencana kita di dalam memajukan dan memakmurkan masjid.

Demikian sekilas uraian ini kami sampaikan, mudah-mudahan menjadikan kita lebih bersemangat lagi dalam memakmurkan masjid kita Amin..

~ DRS. H. IMAM HAROMAIN ASI’ARY, M.SI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kematian Menurut Islam

Tabung Haji Umroh

Doa-doa Nabi dan Rasul yang Mustajab