Rukun dan Wajib Haji
Luruskan Kembali Niat Berhaji
Labbaik... Allahumma labbaik... Innalhamda wa ni’mata Laka walmulk. Laa syarika Laka.
UNDANGAN acara resmi biasanya mencantumkan jenis pakaian yang harus dikenakan, pakaian sipil, batik, dinas lengkap, dan sebagainya. Pencantuman pakaian tersebut agar tamu tadi dapat menyesuaikan diri dengan hajat yang digelar tuan rumah. Semakin tinggi derajat tuan rumah, lazimnya semakin ketat pula aturan main dalam berpakaian tersebut.
Menunaikan ibadah haji merupakan puncak tertinggi dari tingkatan orang bertamu. Tak tanggung-tanggung, berhaji berarti manusia atau makhluk bertamu kepada Allah, Sang Khalik, Yang Maha Pencipta. Itulah sebabnya, berhaji disebut juga sebagai dhuyufur rahman, tamunya Zat Yang Maha Pemurah.
Bertamu kepada Allah ada dua cara. Pertama, dengan cara berhaji dan mengunjungi Rumah Allah, Baitullah, Kabah Al-Musyarafah. Kedua, dengan mati. Cara pertama memungkinkan kita kembali ke rumah kita, kembali berkumpul dengan sanak dan keluarga. Cara kedua, tak memungkinkan kita kembali bertemu keluarga, kecuali satu iman di akhirat.
Pakaian yang dikenakan saat menjadi tamu Allah, baik cara pertama ataupun kedua, sama saja. Mengenakan pakaian putih tanpa jahitan, kecuali Muslimah yang mengenakan pakaian berjahit saat berhaji. Saat berhaji, kita mengenakan sendiri pakaian itu. Namun saat mati, orang lain yang memakaikan, supaya tidak melorot diikat pakai tali kain kafan.
Tidak semua orang mau dan mampu berhaji. Banyak umat Muslim yang secara finansial mampu, namun tidak mau menjadi tamu Allah. Sebaliknya, banyak orang Islam yang sangat merindukan menjadi dhuyufur rahman, tapi rezeki tidak memungkinkan untuk berangkat ke tanah haram. Itulah sebabnya, berhaji hukumnya wajib sebagaimana syahadat, salat, puasa, dan zakat, tapi hanya untuk Muslim yang mampu menempuhnya (Man istatha’a ilaihi sabila).
Karena berhaji berarti menjadi tamu Allah, pantaskah kita menghadap-Nya hanya untuk mendapatkan titel ”haji” atau ”hajjah”, sehingga di depan nama kita dicantumkan huruf ”H” atau ”Hj”? Alangkah rendahnya nafsu manusia yang menghadap-Nya hanya untuk ingin berbangga-bangga di hadapan sesama makhluk-Nya.
Bagaimana kalau kita ke Mekah, Arafah, Muzdalifah, Madinah, dan Jeddah dilakukan seperti kita pergi ke Amerika, Eropa, Australia? Silakan. Jika itu yang diinginkan, maka kita tak lebih dari seorang turis, sekadar melancong. Saat di tanah suci pun kita sekadar ”tawaf” mengelilingi Pasar Seng, berbelanja di mal-mal di seputar Masjidilharam dan menyaksikan jutaan manusia yang tumpah ruah.Kita akan menyaksikan keramaian yang tidak ada taranya di dunia mana pun. Manusia sedemikian massal, kalau dibariskan tidak cukup puluhan kilometer, tapi ratusan kilometer, bahkan ribuan kilometer.
Tetapi dengan menjadi ”haji turis”, kita tidak mendapatkan nilai tertinggi dari indahnya dijamu Allah. Secara fisik kita berada di Mekah dan Masya’iril Muqaddasas (Arafah, Muzdalifah dan Mina), akan tetapi hati kita tidak pernah menjadi tamu Allah yang sebenarnya. Kita hanya menjadi penonton.
Sebagian jemaah ada yang berangkat haji dengan niat untuk berbisnis. Maka tidak sedikit jemaah yang saat berangkat ke tanah suci mengisi koper-kopernya dengan berpak-pak rokok. Karena rokok di Arab Saudi jauh lebih mahal, maka ia dapat memetik keuntungan, bahkan bisa jadi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang dibayarkan dapat kembali. Bahkan, jemaah asal Martapura, Kalimantan Barat sempat ketahuan membawa tiga koper batu mulia, sehingga ia mendapat keuntungan berlipat-lipat dibandingkan dengan BPIH yang dibayarkan.
Jemaah yang berbisnis seperti itu mungkin berhasil. Tetapi mungkin juga gagal, bahkan dapat mengalami kerugian jika barang-barangnya kemudian ditahan petugas di bandara di tanah air maupun di Arab Saudi. Tapi kalaupun berhasil, keuntungan finansial itu saja yang ia dapatkan. Sedangkan nilai tertinggi ibadah haji bisa hilang.
Bayangkan jika kita dipanggil presiden ke Istana Negara bersama suatu rombongan. Di istana, kita menawarkan barang atau menjadi member dari suatu multi level marketing (MLM) kepada sesama rombongan atau kepada pegawai istana. Jika kita melakukan demikian, mungkin kita ditangkap pasukan pengaman presiden (Paspampres), setidaknya perbuatan kita tidak etis.
Menjadi tamu presiden saja kita harus bertindak santun, apalagi menjadi tamu Allah Yang Mahabesar dan Mahatahu. Bagaimana pertanggungjawaban kita di hadapan-Nya? Pantaskah kita datang ke tanah haram sekadar untuk jalan-jalan, shopping, menambah huruf ”H” atau ”Hj” di depan nama?
Menyadari tingginya makna haji sebagai tamu Allah, semua itu hanya masalah yang sangat kecil, lebih kecil dari debu yang beterbangan di udara. Saat menghadap dan menjadi tamu Allah sangatlah pantas kita menundukkan kepala, khidmat, malu akan semua kelakukan kita yang sering berbuat nista, dan pasrah atas semua yang akan terjadi. Naif sekali kalau kita bersikap congkak dan sombong di hadapan Zat Yang Mahabesar dan Zat Yang Mampu Melakukan Segalanya. Inna Allaha ‘ala kulli syaiink qadir.
Maka sebelum masuk ke asrama haji, sebelum pesawat menerbangkan kita ke Jeddah atau langsung ke Madinah, luruskan kembali niat kita berhaji. Jangan pernah sesekali berniat selain hanya mendapat rida Allah SWT. Menghadaplah kepada Zat Yang Mahamulia dengan niat yang mulia dan dengan cara-cara terhormat pula.
Labbaik... Allahumma Labbaik...! Berserulah terus kalimat-kalimat seperti itu. Itu artinya kita mengatakan, ”ya” saat dipanggil bos kita, atau mengatakan ”kulan...!” bagi laki-laki, dan ”kah...!” bagi perempuan. Saat berangkat haji, kita terus mengumandangan ”Labbaik” berpuluh-puluh kali, beratus-ratus kali, beribu-ribu kali, bahkan ratusan ribu kali. Kita pasrahkan diri kita, semua prestasi kita dan tumpukan dosa serta kesalahan kita.
Rasulullah, Muhammad saw merumuskan bahwa haji yang dilakukan dengan penuh kepasrahan, dilakukan dengan meninggalkan perbuatan buruk dan mengganti dengan perilaku mulia disebut dengan haji mabrur. Kaum Muslimin yang berhaji dengan cara seperti itu oleh Allah akan dijanjikan surga.
Mabrur sendiri berasal dari kata birrun atau barra yang artinya berbuat baik. Maka, seseorang disebut berhaji mabrur jika selama menunaikan ibadah haji dan sesudahnya, menanggalkan semua perilaku buruk dan mengubahnya dengan perilaku baik. Dalam pengertian yang lain, mabrur diartikan juga dengan juud, bermurah hati. Maka orang yang hajinya mabrur selalu ditandai dengan sifat dan sikapnya yang murah hati, senang menolong orang fakir dan miskin, serta membantu sesama.
Bukanlah disebut mabrur jika sekembalinya dari menunaikan ibadah haji malah menjadi sombong, merasa paling dekat dengan Allah, , semakin pedit,, durhaka terhadap orang tua, meremehkan teman, dan sebagainya.
IHRAM
Ihram merupakan pakaian wajib kaum muslimin yang hendak melaksanakan Ibadah haji maupun Umrah. Pakaian Ihram adalah pakaian putih yang yang disebut juga pakaian suci, pakaian ini tidak boleh dijahit. cara pemakaiannya dililitkan kesekeliling tubuh (jama'ah pria). Mengenakan pakaian Ihram merupakan tanda ibadah Haji atau Umrah dimulai. Pada saat ini talbiyah diucapkan dengan Lafaz :
- Labbaik Allahumma Labbaik,
- Labbaik laa syarikka laka labbaik,
- Innal haamda wanni'mata laka wal mulk
- Laa syariika laka.
artinya :
Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah,Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya,Ya Allah aku penuhi panggilanMu.Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu.Tidak ada sekutu bagiMu
Pria :
Pakaian ihram pria terdiri dari dua lembar kain, sehelai melilit tubuh mulai dari pinggang hingga dibawah lutut dan sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Pria itu tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki.
|
Wanita :
Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan.
|
Larangan : pada saat Ihram jama'ah dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut :
- Menebang pepohonan
- Mempermainkan atau membunuh binatang
- Memotong kuku
- Menikah, menikahkan (melamar)
- Melakukan hubungan Seks atau bercumbu
- Berbicara kotor
- Bertengkar dan
- Mencaci maki.
Dengan demikian mereka harus bersabar sampai tiba waktu Tahallul. Apabila melanggar salah satu ketentuan diatas maka jamma'ah diwajibkan membayar Dam atau denda.
WUKUF
Wukuf adalah mengasingkan diri atau mengantarkan diri ke suatu "panggung replika" padang Masyhar. Suatu tamsil bagaimana kelak manusia dikumpulkan di suatu padang Masyhar dalam formasi antri menunggu giliran untuk dihisab oleh Allah SWT. Wukuf adalah suatu contoh sebagai peringatan kepada manusia tentang kebenaran Illahi.
Status hukum Wukuf di Arafah adalah rukun yang kalau ditinggalkan maka Hajinya tidak sah. Wukuf juga merupakan puncak ibadah Haji yang dilaksanakan di Padang Arafah dan pada tanggal 9 Zulhizah. sebagaimana sabda Rasulullah :
Alhaju arafah manjaal yalata jam'in kabla tuluw ilafji pakad adraka alhajj
(diriwayatkan oleh 5 ahli hadis)
artinya : "Haji itu melakukan wukuf di Arafah"
Pada hari wukuf tanggal 9 Zulhijah yaitu ketika matahari sudah tergelincir atau bergeser dari tengah hari, (pukul 12 siang) hitungan wukuf sudah dimulai. yang pertama dilakukan adalah shalat Zuhur dan Ashar yang dilakukan secara 'Jamak Taqdim', yakni shalat Ashar dilakukan bersama shalat Zuhur pada waktu Zuhur dengan 1 X azan dan 2 X iqamat.
Setelah shalat Zuhur dan Ashar, disunatkan seorang imam untuk mulai berkhutbah untuk memberikan bimbingan wukuf, penerangan, seruan-seruan ibadah dan panjatan do'a kepada Allah SWT.
Disunatkan supaya menghadap Qiblat dan memperbanyak membaca do'a,zikir dan membaca Al-Qur'an. Ketika berdo'a hendaklah mengangkat tangan hingga tampak keatas kedua ketiaknya. dan juga disunatkan mengulang-ulang kalimat :
"Laa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahulhamd,
yuhyimiit, wahua hayyun layamuutu biyadihil khair,
wahua 'alaa kuli syaiin qadiir"
Artinya : "Ya Allah tiada tuhan selain Allah yang tiada sekutu bagi-Nya,
bagi-Nya segala kerajaan dan segala puji.
Dia yang menghidupkan dan mematikan. Ia hidup tidak mati.
Di tangan-Nya segala kebaikan dan Dia Maha kuasa."
Karena ada hadfis Nabi yang mengatakan :
"Sebaik-baiknya do'a pada hari Arafah, dan sebaik-baiknya yang kubaca dan dibacanya juga oleh nabi-nabi sebelumku, yaitu : Laa ilaha illallaah wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahulhamd, yuhyimiit, wahua hayyun layamuutu biyadihil khair, wahua 'alaa kuli syaiin qadiir." (Hadis Riwayat : Tirmidzi).
TAWAF
Dalam pengertian umum Ibadah Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimana tiga putaran pertama dengan lari - lari kecil (jika mungkin), dan selanjutnya berjalan biasa. Tawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad ( tempat batu hitam ) dengan menjadikan Baitullah disebelah kiri.
Tawaf Nabi Adam. Ibnu Abbas RA menceritakan bahwa nabi Adam AS pernah melaksanakan Ibadah haji dan bertawaf keliling Ka'bah dengan tujuh kali putaran. Kemudian para malaikat menemuinya dan berkata :
"Semoga hajimu mabrur wahai Adam. Sesungguhnya kami telah melaksanakan Ibadah Haji di Baitullah ini sejak 2000 tahun sebelum kamu."
Adam bertanya :
"Pada zaman dahulu, apakah yang kalian baca pada saat tawaf ? "
Mereka menjawab :
"Dahulu kami mengucapkan ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar"
Adam berkata, tambahkanlah dengan ucapan :
"Wa la haula wa la quwwata illa billah"
Maka selanjutnya para malaikatpun menambahkan ucapan itu.
Tawaf Nabi Ibrahim, setelah menerima perintah membangun kembali ka'bah, nabi Ibrahim AS melaksanakan ibadah haji. kemudian para malaikat menemuinya pada saat tawaf seraya mengucapkan salam kepadanya lalu Ibrahim pun bertanya kepada mereka :
"Dahulu, apakah yang kalian baca saat tawaf ? "
Mereka menjawab :
"Dahulu sebelum bapakmu Adam kami membaca ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar. lalu Adam menyuruhkami menambahkan Wa la haula wa la quwwata illa billah ".
Selanjutnya Ibram berkata :
"Tambahkanlah bacaan kalian dengan Al aliyyi al 'adzim".
Kemudian para malaikat pun melaksanakannya.(lihat Al-Azraqy I/45).
Dengan demikian maka do'a tawaf adalah :
"Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar. Wa la haula wa la quwwata illa billah Al aliyyi al 'adzim"
Tawaf Rasulullah,Ibnu Umar RA menceritakan "Dahulu apabila Rasulullah SAW melakukan Tawaf yang pertama ( Tawaf Qudum, atau tawaf selamat datang ), beliau berlari - lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Beliau melakukan Sa'i ( berlari kecil ) pada Bathnul Masil (perut lembah) diantara bukit Shafa dan Marwah.
Suci dari Hadas. Dalam menyelenggarakan tawaf, Jama'ah harus dalam keadaan wudhu, suci dari hadas besar dan kecil serta tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang Haid atau Nifas.
Syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan tawaf adalah sebagai berikut :
1. Berniat akan melakukan tawaf.
2. Menuju ke garis coklat tanda batas putaran tawaf yang letaknya searah Hajar Aswad.
3. Menghadap ke Ka'bah dan ber-Istilam (mengangkat tangan kanan ke arah hajar Aswad) dan memberi isyarat mengecupnya, sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
4. Memulai putaran pertama sambil membaca do'a.
5. Sampai di Rukun Yamani, mengusap Rukun Yamani ( bila memungkinkan, atau cukup dengan mengangkat isyarat tangan saja ) sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
6. Melewati Rukun Yasmani maka sampai ke Hajar Aswad, garis start coklat, maka selesailah satu putaran.
7. Teruskan dengan putaran berikutnya, sampai selesai putaran ketujuh yang akan berakhir di hajar Aswad.
Jika Wudhu batal pada saat melaksanakan tawaf, segera berhenti dan bersucilah kembali dengan air atau bertayamum. setelah itu ulangi putaran saat batalnya wudhu dan lanjutkan sampai selesai. artinya putaran yang dilakukan sebelum wudhu batal adalah sah dan dapat dimasukan hitungan.
Setelah selesai Tawaf lanjutkan dengan ibadah berikutnya. Dan kalau bisa sesuai dengan urutannya.
1. Berdo'a atau Munajat di Mutlazam.
2. Shalat sunat dan berdo'a di makam Ibrahim.
3. Shalat sunat di Hijir Ismail, lanjutkan dengan Do'a.
4. Minum air Zamzam dan berdo'a.
Macam-macam tawaf :
Tawaf terdiri dari 4 ( empat ) macam yaitu 1. Tawaf Ifadah, 2. Tawaf Qudum,
3. Tawaf Wada
4. Tawaf sunat.
1. Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidakhajinya batal. tawaf ini disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun.
1. Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidakhajinya batal. tawaf ini disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun.
Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 29 :
"Tsummal yaqdhuu tafatsahum wal yuufuu nudzuurahum wal yaththawwafuu bilbaitil 'atiiq"
"Tsummal yaqdhuu tafatsahum wal yuufuu nudzuurahum wal yaththawwafuu bilbaitil 'atiiq"
Artinya :
"Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di rumah yang tua itu."
Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama'ah tidak Ihram.
Hal ini diterangkan dalam hadis Aisyah :
Artinya : "Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul
sebelum ia melakukan tawaf di Ka'bah."
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sesudah Tawaf Ifadah jama'ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih Ihram.
Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah. Para ulama sepakat bahwa Tawaf Ifadah adalah merupakan rukub Haji yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan Ibadah Haji. Berikut ini pendapat para imam tentang waktu Tawaf Ifadah :
Artinya : "Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul
sebelum ia melakukan tawaf di Ka'bah."
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sesudah Tawaf Ifadah jama'ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih Ihram.
Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah. Para ulama sepakat bahwa Tawaf Ifadah adalah merupakan rukub Haji yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan Ibadah Haji. Berikut ini pendapat para imam tentang waktu Tawaf Ifadah :
HANAFIYAH :
Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan wukuf di Arafah.
MALIKIYAH :
Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila ada jama'ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut maka terkena Dam
SYAFI'IYAH :
Waktu Tawaf Ifadah dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah) dan berakhir sampai jama'ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah).
2. Tawaf Qudum
Disebut juga Tawaf Dukhul, yaitu tawaf pembukaan atau tawaf selamat datang yang dilakukuan pada waktu jama'ah baru tiba di Mekah.
Nabi Muhammad SAW setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan tawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid. Maka tawaf inipun disebut juga Tawaf Masjidil Haram.
Hukum untuk tawaf Qudum adalah Sunat. maka jika tidak melaksanakan tawaf Qudum tidak membatalkan Ibadah haji ataupun Umrah. Bagi wanita yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Tawaf Qudum. Bagi wanita yang melaksanakannya tidak perlu lari-lari kecil cukup berjalan biasa.
Tawaf Qudum ini boleh tidak disambung dengan Sa'i, tetapi bila disambung maka Sa'inya sudah termasuk Sa'i haji. Oleh karena itu waktu Tawaf Ifadah jama'ah tidak perlu lagi melakukan Sa'i. Disunatkan menyelendangkan pakaian atas Ihram di bawah ketiak lengan kanan dan ujungnya diatas pundak kiri. kalau mungkin sempatkanlah mengusap dan mengecup Hajar Aswad. atau cukup dengan memberi isyarat dari jauh sambil membaca :
"Allahumma Imaanan Bika Wa Tashdieqan Bikitaabika Wa Wafaaan Bi'ahdika Wattibaa'an Lisunnati nabiyika Sayydinaa Muhammadin Shallalahu Alaihi Wasallam."
Artinya :
"Ya Allah ku ! aku beriman kepada Mu dan membenarkan kitab Mu, dan memenuhi janji Mu serta mengikuti sunnah nabi Mu, yaitu penghulu kami Muhammad SAW"
ditengah-tengah melakukan tawaf itu jama'ah haji diperkenankan membaca do'a :
"Subhaanallah Wal hamdulillah Walaailaaha Illallah, Wallaahu Akbar Walaa Haula Walaa Quwwata Illaabillah. Allahumma Innie Aamantu Bikitaabikalladzi Anzalta Wa Nabiyya Kalladzi Arsalta Faqhfir lie Maaqaddamtu Wama Akh khartu."
Artinya :
"Maha suci Allah, Segala puji bagi Allah tidak ada Allah yang patut disembah kecuali Allah, Allah Maha besar, Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Ya Allahku ! Sesungguhnya aku beriman kepada kitab Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada nabi Mu yang telah Engkau utus, Oleh karena itu ampunilah dosa - dosaku yang telah lalu dan yang akan datang."
Dan ketika sudah sampai di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad supaya membaca :
"Rabbanaa Aatinaa Fiddunyaa Hasanah Wafil Aakhirati Hasanah Waqinaa 'Azaabannar wa Adkhilnaa Ijannata Ma'al Abrar."
Artinya :
"Ya Tuhan kami ! berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka, dan masukkanlah kami ke dalam surga bersama orang-orang baik."
3. Tawaf Wada
Wada artinya perpisahan, Tawaf Wada atau tawaf perpisahan adalah salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakansebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram.
Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Tawaf Wada disebut juga Tawaf Shadar ( Tawaf Kembali ) karena setelah itu jama'ahakan meninggalkan Mekah untuk ketempat masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf yang lainnya, akan tetapi do'a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.
Tawaf Wada adalah tugas terakhir dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Bagi jama'ah yang belum melakukannya belum boleh meninggalkan Mekah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar Dam, dan bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram.
Tawaf Wada adalah tugas terakhir dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Bagi jama'ah yang belum melakukannya belum boleh meninggalkan Mekah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar Dam, dan bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram.
Jika Jama'ah sudah keluar Masjid, maka hendaklah segera pergi sebab kalau jama'ah masih kembali kemasjid diharuskan mengulangi Tawaf Wada Ini. Wanita yang sedang Haid dibebaskan dari Tawaf wada dan ia boleh langsung meninggalkan Mekah.
Hal ini dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas yang artinya :
"Manusia diperintahkan supaya akhir perjumpaan ( dengan Baitullah ) itu dengan menjalankan Tawaf di Baitullah, akan tetapi hal ini diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang Haid." (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Tawaf Sunat
Adalah tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.
"Manusia diperintahkan supaya akhir perjumpaan ( dengan Baitullah ) itu dengan menjalankan Tawaf di Baitullah, akan tetapi hal ini diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang Haid." (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Tawaf Sunat
Adalah tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.
SA'I
Ibadah Sa'i merupakan salah satu rukun Haji dan umrah yang dilakukan dengan berjalan kaki ( berlari - lari kecil )bolak - balik 7 kali dari Bukit Safa ke Bukit Marwah dan sebaliknya.
Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter. ketika melintasi Bathnul Waadi yaitu kawasan yang terletak diantara bukit Shafa dan bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon berwarna hijau) para jama'ah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil sedangkan untuk jama'ah wanita berjalan cepat. Ibadah Sa'i boleh dilakukan dalam keadaan tidak berwudhu dan oleh wanita yang datang Haid atau Nifas.
TAHALLUL
Menurut bahasa Tahallul berarti 'menjadi boleh' atau 'diperbolehkan'. Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. Semua Mashab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi'iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagai mana firman allah dalam surat AL Fath ayat 27 :
"Lakad shadaqal laahu rasuulahur ru'ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal haraama in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina ruu-usakum wa muqash-shiriina laa takhaafuuna fa'alima maalam ta'lamuu faja'ala min duuni dzaalika fat-han qariibaa."
Artinya : "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik 'Yang tidak kamu ketahui itu' Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat".
Tahallul Awal. Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut :
1. Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur.
2. Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah,
3. Tawaf Ifadah, Sa'i dan Mencukur.
Tahallul Sani/Qubra. Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut :
1. Melontar Jumrah Aqabah.
2. Bercukur dan Tawaf Ifadah,
3. Sa'i
Menurut bahasa Tahallul berarti 'menjadi boleh' atau 'diperbolehkan'. Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. Semua Mashab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi'iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagai mana firman allah dalam surat AL Fath ayat 27 :
"Lakad shadaqal laahu rasuulahur ru'ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal haraama in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina ruu-usakum wa muqash-shiriina laa takhaafuuna fa'alima maalam ta'lamuu faja'ala min duuni dzaalika fat-han qariibaa."
Artinya : "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik 'Yang tidak kamu ketahui itu' Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat".
Tahallul Awal. Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut :
1. Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur.
2. Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah,
3. Tawaf Ifadah, Sa'i dan Mencukur.
Tahallul Sani/Qubra. Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut :
1. Melontar Jumrah Aqabah.
2. Bercukur dan Tawaf Ifadah,
3. Sa'i
MABIT
Mabit adalah berhenti sejenak atau bermalam beberapa hari untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melontar Jumrah yang merupakan salah satu wajib ibadah haji mabit dilakukan 2 tahap di 2 tempat yaitu di Muzdalifah dan di Mina. Tahap Pertama :
Mabit di Muzdalifah dilakukan tanggal 10 Zulhijah, yaitu lewat tengah malam sehabis wukuf di padang Arafah. Mabit tahap pertama ini biasanya hanya beberapa saat saja, yaitu secukup waktu untuk mengumpulkan 7 buah krikil guna melontar jumrah Aqabah.
Tahap Kedua :
Tahap Kedua :
Mabit ini dilakukan di Mina dalam 2 hari (11 dan 12 Zulhijah) bagi yang akan mengambil 'Nafar Awal', dan 3 hari (11,12,13 Zulhijah) bagi yang akan mengambil 'Nafar Akhir'. Dari hari pertama sampai terakhir dari mabit di Mina ini adalah melontar ketiga jumrah Ula, Wusta dan Aqabah.
NAFAR AWAL
Yang dimaksud dengan Nafar Awal adalah apabila kita hanya melontar 3 hari, bukan 4 hari seperti Nafar Sani/Akhir. Disebut Awal karena jama'ah lebih awal meninggalkan Mina kembali ke Mekah. Dan hanya melontar sebanyak 3 hari. Total krikil yang dilontar jama'ah nafar awal adalah 49 butir.
Jama'ah haji pelaku Nafar Awal hanya 2 malam menginap di Mina dan meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah sebelum matahari terbenam.
NAFAR SANI/AKHIR
Yang disebut Nafar Sani atau Nafar Akhir apabila Jama'ah melontar Jumrah selama 4 (empat) hari pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah sehingga jumlah batu yang dilontar sebanyak 70 butir. Disebut Nafar Sani/AKhir karena jema'ah haji bermalam di Mina 3(tiga) malam dan meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah.
GAMBARAN JUMLAH KERIKIL
Nafar Awal
10 Dzulhijah 7x pada Aqobah jumlah 7 butir.
11 Dzulhijah 7x pada Aqobah, 7x pada Ula, 7x pada Wusta jumlah 21 butir.
12 Dzulhijah 7x pada Aqobah, 7x pada Ula, 7x pada Wusta jumlah 21 butir.
Total jumlah kerikil 49 butir.
Nafar Tsani
10 Dzulhijah 7x pada Aqobah jumlah 7 butir.
11 Dzulhijah 7x pada Aqobah, 7x pada Ula, 7x pada Wusta jumlah 21 butir.
12 Dzulhijah 7x pada Aqobah, 7x pada Ula, 7x pada Wusta jumlah 21 butir.
12 Dzulhijah 7x pada Aqobah, 7x pada Ula, 7x pada Wusta jumlah 21 butir.
Total jumlah kerikil 70 butir.
MELONTAR JUMRAH
Melontar jumrah adalah salah satu wajib haji. Jama'ah yang tidak melontar wajib membayar Dam (denda) berupa seekor kambing. kalau tidak mampu boleh membayar Fidyah atau berpuasa 10 hari yaitu 3 hari dimasa haji di tanah suci dan sisanya di tanah air.
Waktu melontar mulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan utamanya pada waktu duha (pagi setelah matahri terbit). Pada tanggal 10 Zulhijah (Hari Nahr) jema'ah haji hanya melontar 1 jumrah saja yaitu jumrah Aqabah.
Kemudian pada hari-hari Tasyrik yang lain, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah yang dilontar adalah ketiga-tiganya (Ula, Wusta, dan Aqabah). Melontar dimulai sesudah masuk waktu Zuhur atau sesaat tergelincirnya matahari sampai terbit besok pagi. Jumrah yang terletak paling dekat dengan Mekah disebut jumrah Aqabah, letaknya diatas perbukitan Aqabah.
Waktu melontar mulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan utamanya pada waktu duha (pagi setelah matahri terbit). Pada tanggal 10 Zulhijah (Hari Nahr) jema'ah haji hanya melontar 1 jumrah saja yaitu jumrah Aqabah.
Kemudian pada hari-hari Tasyrik yang lain, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah yang dilontar adalah ketiga-tiganya (Ula, Wusta, dan Aqabah). Melontar dimulai sesudah masuk waktu Zuhur atau sesaat tergelincirnya matahari sampai terbit besok pagi. Jumrah yang terletak paling dekat dengan Mekah disebut jumrah Aqabah, letaknya diatas perbukitan Aqabah.
JUMRAH
Jumrah Artinya tempat pelemparan, yang didirikan untuk memperingati saat nabi Ibrahim digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah menyembelih putranya Ismail. Tiga kali beliau digoda tiga kali pulaia melontarkan batunya kepada setan sebagaimana diperintah dab dibimbing langsung oleh malaikat. Ditempat - tempat inilah kemudian dibangun Tugu - tugu dengan nama Ula, Wusta, dan Aqabah.
Jumrah Ula (jumrah pertama), disebut juga 'Jumrah Surgha' ( jumrah yang kecil ) terletak dekat mesjid Khaif.
Jumrah Wusta (jumrah kedua), disebut juga 'Jumrah Tsaniyah' ( jumrah yang sedang ) terletak diantara kedua jumrah yaitu Jumrah Ula dan Jumrah Aqabah.
Jumrah Aqabah (jumrah ketiga), yang disebut juga 'Jumrah Tsalitsah' ( Jumrah yang besar ) berada dipintu gerbang Mina.
JADWAL MELONTAR JUMRAH
Tanggal 9 Dzulhijah, Wukuf dipadang Arafah mulai siang diwaktu matahari rebah ke arah tenggelam sampai tengah malam.
Tanggal 10 Dzulhijah, Melontar jumrah Aqobah sebanyak 7x mulai setelah tengah malam sampai tengah malam berikutnya.
Tanggal 11 Dzulhijah, Melontar ketiga jumrah secara berurutan (Ula,Wusta, dan Aqobah) mulai tergelincir matahari sampai tengah malam.
Tanggal 12 Dzulhijah, Melontar ketiga jumrah secara berurutan (Ula,Wusta, dan Aqobah) mulai tergelincir matahari sampai tengah malam.
Tanggal 13 Dzulhijah, Melontar ketiga jumrah secara berurutan (Ula,Wusta, dan Aqobah) mulai tergelincir matahari sampai tengah malam.
Jumrah Artinya tempat pelemparan, yang didirikan untuk memperingati saat nabi Ibrahim digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah menyembelih putranya Ismail. Tiga kali beliau digoda tiga kali pulaia melontarkan batunya kepada setan sebagaimana diperintah dab dibimbing langsung oleh malaikat. Ditempat - tempat inilah kemudian dibangun Tugu - tugu dengan nama Ula, Wusta, dan Aqabah.
Jumrah Ula (jumrah pertama), disebut juga 'Jumrah Surgha' ( jumrah yang kecil ) terletak dekat mesjid Khaif.
Jumrah Wusta (jumrah kedua), disebut juga 'Jumrah Tsaniyah' ( jumrah yang sedang ) terletak diantara kedua jumrah yaitu Jumrah Ula dan Jumrah Aqabah.
Jumrah Aqabah (jumrah ketiga), yang disebut juga 'Jumrah Tsalitsah' ( Jumrah yang besar ) berada dipintu gerbang Mina.
JADWAL MELONTAR JUMRAH
Tanggal 9 Dzulhijah, Wukuf dipadang Arafah mulai siang diwaktu matahari rebah ke arah tenggelam sampai tengah malam.
Tanggal 10 Dzulhijah, Melontar jumrah Aqobah sebanyak 7x mulai setelah tengah malam sampai tengah malam berikutnya.
Tanggal 11 Dzulhijah, Melontar ketiga jumrah secara berurutan (Ula,Wusta, dan Aqobah) mulai tergelincir matahari sampai tengah malam.
Tanggal 12 Dzulhijah, Melontar ketiga jumrah secara berurutan (Ula,Wusta, dan Aqobah) mulai tergelincir matahari sampai tengah malam.
Tanggal 13 Dzulhijah, Melontar ketiga jumrah secara berurutan (Ula,Wusta, dan Aqobah) mulai tergelincir matahari sampai tengah malam.
Komentar
Posting Komentar