Puasa Syawal


Puasa Syawal kita tahu memiliki keutamaan yang besar yaitu mendapat pahala puasa setahun penuh. Namun bagaimanakah tata cara melakukan puasa Syawal?

Keutamaan Puasa Syawal

Kita tahu bersama bahwa puasa Syawal itul punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).

Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah, “Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Seperti Berpuasa Setahun Penuh

Kenapa puasa Syawal bisa dinilai berpuasa setahun? Mari kita lihat pada hadits Tsauban berikut ini,

عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) »

Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisal.”  (HR. Ibnu Majah no. 1715. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Disebutkan bahwa setiap kebaikan akan dibalas minimal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan sebulan penuh akan dibalas dengan 10 bulan kebaikan puasa. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal akan dibalas minimal dengan 60 hari (2 bulan) kebaikan puasa. Jika dijumlah, seseorang sama saja melaksanakan puasa 10 bulan + 2 bulan sama dengan 12 bulan. Itulah mengapa orang yang melakukan puasa Syawal bisa mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh.

Tata Cara Puasa Syawal

1- Puasa sunnah Syawal dilakukan selama enam hari

Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa puasa Syawal itu dilakukan selama enam hari. Lafazh hadits di atas adalah: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).
Dari hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari di bulan Syawal.” (Syarhul Mumti’, 6: 464).

2- Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Para fuqoha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fithri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan kebaikan.” (Syarhul Mumti’, 6: 465).

3- Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan.” (Idem)

4- Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu puasa setahun penuh.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).

Begitu pula beliau mengatakan, “Siapa yang memulai qodho’ puasa Ramadhan terlebih dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawal setelah qodho’nya sempurna, maka itu lebih baik. Inilah yang dimaksud dalam hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadhan lalu mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Namun pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai jika menunaikan qodho’ puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam hari di bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qodho’ itu dilakukan.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 392).

5- Boleh melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at dan hari Sabtu.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).

Hal ini menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan.

Adapun berpuasa Syawal pada hari Sabtu juga masih dibolehkan sebagaimana puasa lainnya yang memiliki sebab masih dibolehkan dilakukan pada hari Sabtu, misalnya jika melakukan puasa Arafah pada hari Sabtu. Ada fatwa dari Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berikut ini.

Soal:

Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arafah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada  yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arafah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arafah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas  mengenai hal ini. Mohon penjelasannya.

Jawab:

Boleh berpuasa Arafah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arafah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih. (Fatwa no. 11747. Ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan).

Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan puasa Syawal ini setelah sebelumnya berusaha menunaikan puasa qodho’ Ramadhan. Hanya Allah yang memberi hidayah untuk terus beramal sholih.



Disusun di pagi hari penuh berkah, 2 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id


Prasyarat Puasa Syawal

بسم الله الرحمن الرحیم

Banyak ditanyakan, kapan puasa enam hari bulan syawal itu harus dimulai, bolehkah dikerjakan tidak secara berurutan dan sebelum hutang puasa ramadhan dilunasi.

Kamipun jawab bahwa berdasarkan hadis Nabi SAW tentang hal ini tidak menentukan kapan harus memulainya sehingga kita boleh melakukannya kapan pun, tidak harus langsung berpuasa pada hari kedua bulan Syawal. Dibolehkan juga melakukannya dg diselang-seling sampai batas akhir bulan syawal.

Tetapi, ada dalil umum dalam Al-Quran yg memerintahkan agar bersegera melaksanakan segala bentuk kebaikan untuk mendapatkan ampunan dan surga yg Allah SWT janjikan bg hamba-Nya yg bertakwa. (QS Ali Imran [3]: 133).

Mengenai apakah harus mengkodlo' puasa ramadhan dulu, Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal. Hal itu lbh akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).

Dalam kitab yg sama, Ibnu Rajab rahimahullah kembali menjelaskan bahwa barangsiapa mendahulukan qodho’ puasa, setelah itu ia melakukan puasa enam hari Syawal setelah ia menunaikan qodho’, maka itu lebih baik. Dalam kondisi seperti ini berarti ia telah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna, lalu ia lakukan puasa enam hari Syawal.

"Jika ia malah mendahulukan puasa Syawal dari qodho’ puasa", lanjut beliau, "ia tidak memperoleh keutamaan puasa Syawal. Karena keutamaan puasa enam hari Syawal diperoleh jika puasa Ramadhannya dilakukan sempurna.”

Kalau memang hal2 tsb di atas adl bagian dr prasyarat, mk kita upayakan  yg terbaik unt optimalitas penghambaan diri kepada Allah ta'ala, semoga selalalu dalam hidayah dan taufiq-Nya.

      بارك الله فيكم                (24/07)
_______________________________
Pencerahan bersama :
Majlis Yatim al-Firosy Indonesia.
Pin BB: 7FBF74E3.
WA: 082132076014



🌙Ringkasan Beberapa Permasalahan Terkait Puasa Syawwal✨

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

➡Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” [HR. Muslim dari Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallahu’anhu]

➡Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan maka itu satu bulan yang dilipatgandakan pahalanya seperti sepuluh bulan, dan puasa enam hari setelah idul fitri (dilipatgandakan sepuluh kali menjadi 60 hari atau 2 bulan) maka dengan itu menjadi sempurna satu tahun.” [HR. Ahmad dari Tsauban radhiyallahu’anhu]

#Beberapa_Permasalahan:

1) Orang yang diberikan taufiq untuk berpuasa Syawwal adalah tanda puasa Ramadhan yang ia kerjakan diterima oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم : ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة و عدم قبولها

📚“Bahwa membiasakan puasa setelah puasa Ramadhan adalah tanda diterimanya puasa Ramadhan, karena sesungguhnya Allah apabila menerima amalan seorang hamba, maka Allah memberikan kemampuan kepadanya untuk beramal shalih lagi setelahnya, sebagaimana kata sebagian ulama: Ganjaran kebaikan adalah kebaikan setelahnya, barangsiapa melakukan suatu kebaikan kemudian ia susul dengan kebaikan yang lain maka itu adalah tanda diterimanya amal kebaikannya yang sebelumnya, sebagaimana orang yang melakukan kebaikan kemudian ia susul dengan kejelekan maka itu adalah tanda ditolaknya kebaikan yang telah ia kerjakan dan tidak diterima.” [Lathooiful Ma’aarif: 244]

2) Puasa sunnah Syawwal disyari’atkan untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan puasa Ramadhan yang dikerjakan oleh seorang hamba. Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

فإن صيام ستة أيام من شوال بمنزلة الراتبة للصلاة التي تكون بعدها ليكمل بها ما حصل من نقص في الفريضة ومن حكمة الله تعالى ورحمته أنه جعل للفرائض سنناً تكمل بها وترقع بها

📚“Sesungguhnya puasa 6 hari di bulan Syawwal seperti sholat sunnah rawatib yang dilakukan setelah sholat wajib untuk menyempurnakan kekurangan dalam sholat wajib. Dan diantara hikmah Allah ta’ala serta rahmat-Nya, Dia menetapkan amalan-amalan sunnah untuk menyempurnakan amalan-amalan wajib dan menutupi kekurangan-kekurangannya.” [Fatawa Nur 'alad Darb, 11/2]

3) Puasa sunnah Syawwal juga disyari’atkan dalam rangka membentengi diri dari tipuan setan terhadap hamba yang telah beribadah di bulan Ramadhan. Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

بعد شهر رمضان وبعد أن أدى المسلمون ما أدوا فيه من عبادة الله قد يلحق بعض الناس الفتور عن الأعمال الصالحة؛ لأن الشيطان يتربص بعباد الله الدوائر ويقعد لهم بكل صراط، وقد أقسم أن يأتي بني آدم من بين أيديهم ومن خلفهم وعن أيمانهم وعن شمائلهم وقال: {لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ} [الأعراف:16] ولكن العاقل إذا تبصر واعتبر علم أنه لا انقطاع للعمل الصالح إلا بالموت، لقول الله تعالى: {وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ} [الحجر:99]

📚“Setelah bulan Ramadhan dan setelah kaum muslimin mengerjakan sejumlah ibadah kepada Allah di bulan itu, bisa jadi sebagian manusia melemah semangatnya untuk beramal shalih. Karena setan selalu menunggu kesempatan untuk dapat menjerumuskan hamba-hamba Allah dan menghalangi mereka dari jalan yang lurus dengan segala cara, dan sungguh ia telah bersumpah untuk mendatangi anak Adam dari arah depan, belakang, kanan dan kiri seraya berkata:

لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ

➡“Sungguh aku benar-benar akan menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus.” (Al-A’raf: 16)

Akan tetapi orang yang berakal, apabila ia melihat dengan ilmu dan mengambil pelajaran maka ia pun mengetahui bahwa tidak boleh putus amal shalih kecuali dengan kematian, berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

➡“Dan beribadahlah kepada Rabbmu sampai datang kepadamu kematian.” (Al-Hijr: 99).” [Liqo’Al-Baabil Maftuh no. 86]

4) Puasa 6 hari di bulan Syawwal hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama, kecuali dinukil dari Al-Imam Malik rahimahullah bahwa beliau tidak berpendapat sunnahnya, dan pendapat beliau tertolak dengan adanya hadits di atas (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/389 no. 4763)

5) Puasa ini dapat dimulai sejak tanggal 2 Syawwal sampai berakhir bulan Syawwal, dan boleh dikerjakan secara berurutan maupun terpisah (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/391 no. 3475)

6) Bagi yang memiliki hutang puasa Ramadhan hendaklah ia mengqodhonya terlebih dahulu sebelum berpuasa sunnah Syawwal, karena yang wajib hendaklah didahulukan daripada yang sunnah dan karena dalam hadits disebutkan barangsiapa yang berpuasa Ramadhan lalu ia ikutkan dengan puasa Syawwal, bukan berpuasa sebagian Ramadhan saja (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/392 no. 2264)

7) Bagi yang terlanjur berpuasa sunnah sebelum mengqodho hutang puasa wajib Ramadhan maka ia telah salah karena yang wajib lebih utama didahulukan dan ia tidak mendapatkan pahala puasa setahun penuh karena ia hanya berpuasa sebagian Ramadhan, namun demikian puasa qodho yang ia lakukan setelah puasa Syawwal tetap sah (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/382 no. 2232)

8) Tidak dibenarkan berniat puasa qodho’ dan puasa sunnah Syawwal sekaligus, karena keduanya adalah ibadah tersendiri (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/383 no. 6497).

9) Puasa sunnah ada dua bentuk, muthlaq (umum, tanpa terikat waktu dan sebab tertentu) dan muqoyyad (terikat waktu dan sebab tertentu seperti puasa Senin Kamis dan puasa 6 hari di bulan Syawwal), maka yang pertama tidak disyaratkan berniat sejak malam harinya, boleh berniat di pagi hari asalkan belum melakukan pembatal puasa. Adapun yang kedua harus diniatkan sejak malam hari sebelum terbit fajar untuk mendapatkan pahala penuhnya, sebab hitungan satu hari adalah sejak terbit fajar, jika seseorang berniat setelah terbit fajar maka tidak terhitung satu hari (Faidah dari Fatawa Nuurun ‘alad Darbi Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah)

10) Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berpendapat tidak ada qodho untuk puasa Syawwal, baik ditinggalkan dengan ‘udzur maupun tanpa ‘udzur, karena puasa Syawwal terkait waktu, apabila waktunya telah berlalu maka tidak lagi disyari’atkan (lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, 15/388 no. 146).

Adapun Asy-Syaikh Ibnul ‘Utaimin rahimahullah berpendapat boleh mengqodho puasa sunnah Syawwal setelah berakhir bulan Syawwal, dengan syarat ada ‘udzur syar’i ketika meninggalkannya, seperti safar, sakit atau mengqodho puasa wajib, karena sebagaimana puasa Ramadhan dapat diqodho apabila ditinggalkan dengan ‘udzur syar’i maka demikian pula puasa Syawwal (Faidah dari Liqo Al-Babil Maftuh Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah).

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

💾🌐Sumber: http://sofyanruray.info/ringkasan-beberapa-permasalahan-terkait-puasa-syawwal/

Disebarkan oleh Markaz Ta'awun Dakwah dan Bimbingan Islam:
➡WA Ta'awun Dakwah: 08111377787
➡Web: www.taawundakwah.com
➡Fb: www.facebook.com/taawundakwah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kematian Menurut Islam

Tabung Haji Umroh

Doa-doa Nabi dan Rasul yang Mustajab